Surat Tilang dari Polisi Lalu Lintas ada 2 macam :
1) Slip Merah
2) Slip Biru
Slip Merah artinya : Kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan, harus antri 14 hari.
Slip Biru artinya : Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Semoga keterangan ini berguna bagi kita semua agar kita paham keterangan tentang surat tilang. TERIMA KASIH
Silahkan kunjungi kami di http://qicera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar